
narapolitik.com – Masih adakah peluang untuk politisi Golkar Dico Ganinduto dan Ali Nurudin maju Pilkada 2024 mendatang? Setelah KPU menutup pendaftaran Calon Kepala Daerah (cakada) pada 29/8/2024 lalu, gugatan pasangan tersebut kepada KPU Kendal akan mulai diproses Bawaslu Kendal pada hari Senin (2/9/2024). Diberitakan sebelumnya, berkas pendaftaran Dico-Ali yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kendal akhirnya ditolak oleh KPU Kendal pada Kamis (29/8) malam. Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran itu karena PKB telah mengajukan pasangan lain pada Kamis (29/8) pagi.
“Gugatan pemohon yakni paslon Cabup-Cawabup Dico-Ali mulai kami proses Senin (2/9) besok. Sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Bawaslu melakukan proses pemeriksaan kelengkapan berkas 1 (satu) hari kerja setelah pengajuan permohonan,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria melansir detikJateng, Minggu (01/09/2024) sore.
Bawaslu Kendal dijadwalkan melakukan pleno pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran yang diajukan Dico-Ali. Apabila masih ada yang kurang lengkap, maka pemohon dapat memperbaiki paling lama tiga hari setelah pemberitahuan resmi. “Apabila berkas telah lengkap, akan diregister yang selanjutnya akan dilakukan proses musyawarah dan mufakat,” Hevy menerangkan.
Hevy kembali menerangkan bahwa menurut ketentuan, proses penyelesaian sengketa dilakukan paling lama 12 hari sejak diregister. “Jika berkasnya sudah diregister, kami akan mengirimkan undangan pemberitahuan kepada kedua belah pihak baik pemohon dan termohon, dalam hal ini pihak paslon Dico-Ali dan KPU Kendal, untuk nantinya dilakukan musyawarah secara tertutup untuk mencapai kesepakatan,”.
“Musyawarah tertutup dilakukan paling lama dua hari ya. Kalau nanti ketika musyawarah tertutup tidak ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, kami akan melanjutkan pada tahap berikutnya yaitu musyawarah secara terbuka,” Hevy menambahkan.
Melihat peliknya peta politik jelang pilkada serentak, tidak ada pihak terkait yang bersedia memberi komentar. Terutama mengenai peluang Dico-Ali untuk ikut Pilkada Kendal.
“Saya tidak mau komentar dulu soal bisa atau tidaknya paslon Dico-Ali mendaftar Cabup-Cawabup Kendal. Saat ini kami masih menunggu proses dari Bawaslu Kendal seperti apa keputusannya,” kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin.
Permasalahan yang terjadi dikarenakan terjadi miskomunikasi antara DPP PKB dengan DPD PKB Kendal. “Jadi penolakan dan pengembalian berkas dari paslon Dico-Ali itu ada dasarnya yakni berdasarkan Pasal 40 ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024. Jadi jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan Pasal 100. Yakni ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti dan dukungan itu akan kembali ke calon awal lagi,” Khasanudin menerangkan.










