google-site-verification=x07vjbomxlsBvPbIbOjcR7vfc5Jw4mGyIscP06Am1sQ

Money Politic, Semakin Menggelitik di Pilkada 2024?

narapolitik.com – Pandangan masyarakat terhadap money politik atau politik uang tetaplah sama. Ada yang terang-terangan menolak bahkan memerangi, ada yang diam-diam setuju dan mengeksekusi, ada yang pura-pura menolak tapi menerima dan menjalankan sesuai permintaan, dan ada yang tetap menerima tapi tetap memilih dengan hati.

Politik Uang dalam praktiknya adalah suatu bentuk pemberian atau janji dengan menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun
supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, konteksnya pada saat pemilihan umum (pemilu). Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang.

Dalam pemilu, Politik Uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik Uang dapat dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilu. Praktik Politik Uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula atau barang jenis lainnya kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai / calon yang bersangkutan.

Meski terkesan masyarakat tidak begitu peduli, namun politik uang ini sangat perlu untuk diberantas. Dasar hukum yang dapat dijadikan payung hukum untuk mengatasi politik uang adalah Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: “Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.”

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram politik uang selama momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Fatwa haram risywah politik itu diterbitkam dengan memperhatikan hasil sidang Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengenai hukum politik uang (money politic) dalam pemilu, telah menyatakan dengan terang benderang bahwa politik uang dalam bentuk suap, sogokan, dan imbalan untuk transaksi jual beli suara (risywah politik) adalah haram. “Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024, Muhammadiyah perlu menegaskan sikap dan himbauan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada yang mesti diperhatikan oleh seluruh anggota, kader, jemaah secara khusus, dan masyarakat luas secara umum untuk mendorong terbentuknya pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kebijakan publik yang maslahat,” kata Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dalam keterangan tertulis mengutip kompas.com, Senin (4/11/2024).

Busyro mengatakan, politik uang telah menjadi fenomena sosial, budaya, dan politik yang memiliki implikasi sangat serius terhadap moralitas masyarakat, pragmatisme dalam kehidupan berbangsa dan rendahnya kualitas demokrasi yang berorientasi kepada kepentingan publik. Politik uang memiliki daya rusak menghancurkan alam pikiran masyarakat, sehingga muncul pandangan untuk melegalkan politik uang sebagai bagian dari demokrasi.

“Praktik ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi Indonesia, karena menghilangkan esensi keadilan dan keberpihakan pada rakyat. Normalisasi dan pemakluman terhadap praktik politik uang yang termasuk di dalamnya transaksi jual beli suara (vote buying) telah menjadi penyebab korupsi, penyelewengan kekuasaan, dan peluruhan kedaulatan rakyat,” ujarnya. Padahal, kata Busyro, tujuan penyelenggaraan Pilkada agar rakyat berhak mendapatkan pemimpin dan birokrasi yang bersih, jujur, berkomitmen pada rakyat dan penegakan demokrasi, hukum dan HAM sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, PP Muhammadiyah mengeluarkan empat imbauan untuk menciptakan Pilkada 2024 yang damai dan bersih dari praktik politik uang, yang meluruhkan prinsip dan nilai demokrasi.

Pertama, PP Muhammadiyah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pemilu yang menjauhkan dari praktik politik uang, penegakkan demokrasi yang substantif dan pengelolaan pemerintahan yang sesuai dengan jiwa Pancasila dan agama. Kedua, kepada anggota/warga Muhammadiyah dianjurkan untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya secara cerdas, kritis, dan mempertimbangkan kepentingan/kemaslahatan Persyarikatan, umat, dan masyarakat di wilayah/daerah yang bersangkutan.

Ketiga, kepada seluruh jajaran Pimpinan Persyarikatan yakni Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM), dan Pimpinan Organisasi Otonom (Ortom) di setiap tingkatan, agar ikut mendorong dan menyukseskan Pilkada yang jujur, bersih, demokratis, dan memihak pada kepentingan rakyat, serta dapat mencegah dan menjauhkan diri dari praktik-praktik politik uang dan hal-hal yang melanggar norma-norma agama dalam pemilihan kepala daerah. Terakhir, kepada PWM dan PDM agar menindaklanjuti Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dengan melaksanakan sosialisasi ke PCM dan PRM.

Senada dengan PP Muhammadiyah, di Kabupaten Bekasi – Jawa Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak segenap masyarakat untuk berani menolak segala bentuk praktik politik uang demi mendapatkan pemimpin yang jujur dan berintegritas berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah 27 November mendatang.

“Di beberapa pertemuan saya selalu mengatakan, sebenarnya kalau sepakat, masyarakat bisa mendeklarasikan anti money politics (politik uang), kalau mau. Sebab merujuk ajaran Islam, money politics tidak diperbolehkan dan itu bahkan sudah ada fatwa dari MUI,” kata Ketua MUI Kabupaten Bekasi Profesor Mahmud di Cikarang, Senin.

Pernyataan ini disampaikan Mahmud menanggapi hasil survei Skala Institute bersama Ragaplasma Research yang menyebutkan 45,38 persen pemilih di Kabupaten Bekasi bakal mengubah pilihan suara pada Pilkada Serentak 2024 karena diiming-iming imbalan dalam bentuk uang, barang dan jasa.

Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2015-2023 itu menegaskan kewajiban menolak politik uang dalam ajaran agama Islam terdapat dalam salah satu hadist yang menyebutkan bahwa Allah melaknat pemberi dan penerima suap, termasuk perantara di antara keduanya.

“Laknat adalah kutukan dari Allah SWT yang berarti pelakunya akan mendapatkan siksa dan murka dari Allah SWT. Dan sebetulnya bukan cuma di akhirat, tetapi di dunia pun sudah ada persekot (uang muka) kalau kita punya pemimpin hasil money politics,” katanya.

“Seseorang yang mau menggelontorkan modal di awal dengan jumlah relatif besar, pasti cenderung ingin modal kembali dan dengan gaji sedikit maka solusinya adalah dengan korupsi. Makanya kita tidak memperbolehkan,” imbuh dia.

MUI Kabupaten Bekasi terus berupaya mengedukasi masyarakat terkait persoalan ini baik dalam sejumlah agenda dakwah, ceramah maupun tulisan.

Namun dirinya pun mengakui masih ada pihak-pihak yang belum memahami peran vital tokoh agama dalam mencegah politik uang serta menjadi qudwah hasanah atau tauladan yang baik.

“Karena memang terkadang kita belum bisa menjadi qudwah hasanah, role model sebagai tokoh agama yang dilihat umat. Memang ini butuh waktu dan saya ingin mengajak betul teman-teman itu, yuk kita ikhtiar menjadi qudwah hasanah, role model yang baik,” katanya.

Dia menjelaskan Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang hukum permintaan dan atau pemberian imbalan atas proses pencalonan pejabat publik melalui forum ‘Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia’ pada tahun 2018 lalu.

Isi fatwa dimaksud berbunyi suatu permintaan dan atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenangan, hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.

Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangan, maka hukumnya haram.

Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangan, maka hukumnya haram.

Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.

Tindakan pencegahan politik uang pun sudah digalakkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia. Diskusi serta edukasi pun telah berulang kali dilaksanakan.

‘Gila’nya, Hugua, legislator Komisi II dari Fraksi PDIP pada periode lalu (2019-2024) sempat mengusulkan agar praktik politik uang atau money politics dalam kontestasi pemilu dilegalkan. Hugua mengatakan, money politics seharusnya dibolehkan, namun tetap diatur batasannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Bahwasanya kualitas pemilu ini kan pertama begini. Tidak kah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?”. Menurut Hugua, money politics kini merupakan sebuah keniscayaan .

Dia menyebut, jika tak memberikan uang sebagai bentuk politik uang, maka tidak akan ada rakyat yang memilih. “Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit,” jelas Hugua.

Dengan logika pembenaran, sebenarnya masuk akal juga jika dilakukan sesuai perundang-undangan. Namun pada prinsipnya, money politic adalah sebuah kesalahan. Sedangkan yang jelas ada pelarangan saja sulit mengawalnya, apalagi jika money politic dilegalkan, ini jelas memperbesar peluang kecurangan dan menjadi ‘senjata makan tuan’.

raditya

Related Posts

Pasangan Edy-Hasan Resmi Gugat Hasil Pilkada Sumut 2024 ke MK

narapolitik.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, secara resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah…

Khofifah-Emil Menang Telak di Pilkada Jatim, Raih 58,81 Persen Suara

narapolitik.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa–Emil Elestianto Dardak, berhasil memenangkan Pilkada Jawa Timur 2024 dengan perolehan suara sebanyak 12.192.165 atau 58,81 persen dari…

Leave a Reply

You Missed

Hasan Nasbi: Bukan Waktu yang Pas Buat Provokasi Pemerintah

Hasan Nasbi: Bukan Waktu yang Pas Buat Provokasi Pemerintah

Transisi di Golkar Sulsel: SK Pawe Berakhir, Isu Muhidin Jadi Plt Ketua Mencuat

  • By raditya
  • November 20, 2025
  • 31 views
Transisi di Golkar Sulsel: SK Pawe Berakhir, Isu Muhidin Jadi Plt Ketua Mencuat

Karier Politik Amien Rais di Ambang Krisis: Gagal di Pilpres, Tinggalkan PAN, dan Kini Digugat oleh Partai Ummat

  • By raditya
  • November 20, 2025
  • 38 views
Karier Politik Amien Rais di Ambang Krisis: Gagal di Pilpres, Tinggalkan PAN, dan Kini Digugat oleh Partai Ummat

Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo cs

  • By raditya
  • November 14, 2025
  • 51 views
Denny Indrayana Gabung Tim Hukum Roy Suryo cs

Becak Listrik untuk Lansia : Dorong Pemberdayaan Pengayuh di Indramayu

  • By raditya
  • November 14, 2025
  • 33 views
Becak Listrik untuk Lansia : Dorong Pemberdayaan Pengayuh di Indramayu

Kritik Keras Amien Rais terhadap Proses Reformasi Polri: “Hanya Mempertahankan Kebobrokan”

Kritik Keras Amien Rais terhadap Proses Reformasi Polri: “Hanya Mempertahankan Kebobrokan”